Berikut link pdf hasil seleksi anggota PPS di Kabupaten Sleman untuk Pemilu 2024:
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS
Pasal 18 PKPU) Nomor 8 Tahun 2022
Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
- mengumumkan daftar Pemilih sementara;
- menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
- melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
- mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS
- membentuk KPPS;
- mengangkat Pantarlih;
- menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS
- membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan
pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;