KPU Sleman Umumkan Hasil Seleksi Anggota PPS Pemilu 2024: Cek Siapa Lolos, Ini Tugas dan Wewenangnya

- 24 Januari 2023, 11:16 WIB
Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024
Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024 /freepik/freepik

Baca Juga: Jadwal TV Moji TV hari ini, Selasa 24 Januari 2023: Manjakan Pecinta Bola Voli hingga Reviev BRI Liga 1

Berikut link pdf hasil seleksi anggota PPS di Kabupaten Sleman untuk Pemilu 2024:

KLIK DI SINI

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS

Pasal 18 PKPU) Nomor 8 Tahun 2022

Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

  1. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
  2. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  3. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  4. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  5. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  6. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  7. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  8. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cek Lokasi Pemadaman Listrik di Yogyakarta Hari ini: Sedayu, Kalasan, Wates, Wonosari, Kota Jogja, Sleman

Wewenang PPS

  1. membentuk KPPS;
  2. mengangkat Pantarlih;
  3. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  4. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kewajiban PPS

  1. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan

pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x