"Sebelumnya ada musyawarah dan sudah dimaafkan, tapi kalau keseringan melakukan kesalahan kan tidak boleh juga," ungkapnya.
Baca Juga: Lembaga Baru LP3K Dikukuhkan di Sleman: Lembaga Apa itu? Begini Maknanya di Tengah Keberagaman
"Intinya sekarang fokus untuk masalah perceraian juga, nanti baru masalah hak asuh anak," pungkasnya.***