Sidang Akan Dimulai, Bharada E Akan Bongkar Banyak Fakta

- 4 Oktober 2022, 19:48 WIB
Pengacara Bharada E mengaku akan membuat kejutan dalam persidangan kasus Ferdy Sambo nanti.
Pengacara Bharada E mengaku akan membuat kejutan dalam persidangan kasus Ferdy Sambo nanti. /

 

YOGYALINE - Saat yang ditunggu-tunggu publik, persidangan kasus Ferdy Sambo, akan segera terlaksana.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menjanjikan kliennya akan memberi  kejutan saat sidang nanti. Banyak fakta akan dibongkar di persidangan nanti.

Kasus pembunuhan Brigadir J telah sampai pada pelimpahan berkas perkara P-21 (lengkap) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pastinya kita ada kejutan (untuk kubu Ferdy Sambo) di pengadilan, dalam rangka membela Bharada E,” ujar Ronny kepada wartawan, Selasa, 4 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan banyak hal menuju peperangan hukum di meja hijau.

Hal ini mengingat secara keterangan di TKP, Bharada E melawan kesaksian empat tersangka lainnya, yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Kompolnas : Tak Ada Perintah Resmi Muntahkan Gas Air Mata

Segala kemungkinan, kata Ronny telah diperhitungkan, termasuk pertemuan tatap muka antara kliennya dengan Ferdy Sambo (FS) dalam proses sidang mendatang.

“Segala kemungkinan kita siap ya, kalau pun nanti dipertemukan dengan saudara FS siap, karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal,” ucap dia.

“Kalau memang dari majelis hakim minta untuk (Bharada E dan FS) bertemu secara langsung, kami juga pun siap, dari penasihat hukum kami siap,” tuturnya lagi.

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah merampungkan pelimpahan barang bukti para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Pelimpahan bukti tersebut dilakukan tepat hari ini, Selasa, 4 Oktober 2022, dan menjadi salah satu bentuk proses tahap kedua peradilan Sambo Cs.

“Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Agus mengatakan bahwa Penyidik Polri selanjutnya akan melimpahkan barang bukti tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Berkas tersangka yang dilimpahkan dibagi ke dalam dua perkara dalam kasus Brigadir J, yaitu perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. ***

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah