Sejumlah Anggota DPR Dukung KPK Jemput Paksa Lukas Enembe

- 27 September 2022, 22:11 WIB
Sejumlah anggota DPR mendukung KPK menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, karena sudah dua kali mangkir untk diperiksa.
Sejumlah anggota DPR mendukung KPK menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, karena sudah dua kali mangkir untk diperiksa. /

 

YOGYALINE - Mangkirnya Gubernur Papua Lukas Enembe saat dua kali dipanggil KPK, membuat anggota DPR ikut kesal. Mereka mendukung KPK menjemput paksa Lukas Enembe.

 “Apa pun yang menjadi ketentuan, kalau dipanggil sekali dua kali, ya terhadap pihak lain kan dikenakan jemput paksa,” ucap anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, Selasa, 27 September 2022, seperti dikutip dari Antara.

Habiburokhman mengungkapkan, penjemputan paksa dilakukan karena Lukas Enembe sebagai tersangka sudah dua kali menolak diperiksa KPK. Enembe akan diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.  

Habiburokhman juga mendukung agar KPK tidak perlu ragu dalam upaya penegakan hukum yang sesuai dengan perundang-undangan.

Baca Juga: Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Alasannya

KPK sendiri sudah memanggil Lukas Enembe pertama pada Senin 12 September 2022, yang kedua pada Senin, 26 September 2022 kemarin. Namun Lukas mangkir dari kedua panggilan tersebut.

Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan bahwa kliennya dalam kondisi sakit, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan ke Jakarta.

Massa Papua juga mencoba menghalangi proses hukum dengan menggelar unjuk rasa serta menjaga kediaman Lukas Enembe di Papua. Habiburokhman juga menanggapi aksi tersebut.

Ia mengatakan bahwa seharusnya kuasa hukum dan pembela Lukas Enembe membela sesuai dengan koridor hukum. Jika tidak puas dengan proses hukum yang dilakukan oleh KPK, maka bisa memanfaatkan forum praperadilan.

“KK menetapkan orang menjadi tersangka, tentu ada bukti-bukti. Kalau tidak puas dengan sikap KPK ada mekanisme namanya praperadilan, dijalankan saja,” kata Habiburokhman.

Anggota Komisi II DPR RI yang lain, Arsul Sani sebelumnya juga mendorong Lukas Enembe agar datang memenuhi panggilan KPK. Arsul mengingatkan bahwa pihak yang dipanggil KPK memiliki hak membela diri serta diberi pendampingan oleh kuasa hukum.

“Kalau dipanggil penegak hukum itu datang saja. Itu lebih baik. Itu memberikan kesan bahwa kita ini gentle menghadapi sebuah kasus”, ucap Arsul.

Wakil Ketua Komisi II DPR Desmond Junaidi Mahesa pun buka suara. Ia meminta Lukas Enembe untuk menaati aturan hukum, jangan malah menggunakan kekuasaan yang memiliki kesan memecah-belah dan juga separatis.

“Bukan pakai kekuasaan yang kecenderungan kesannya seperti separatis,” kata Desmond. ***

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah