Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Alasannya

- 27 September 2022, 21:40 WIB
Anies  Baswedan dilaporkan ke Bawaslu, terkait dugaan kampanye terselubung dan politik identitas, yakni penyebaran  tabloid Anies Baswedan di tempat ibadah
Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu, terkait dugaan kampanye terselubung dan politik identitas, yakni penyebaran tabloid Anies Baswedan di tempat ibadah /

 

YOGYALINE - Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi, Mico Gea, melaporkan Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Anies Baswedan diduga melakukan kampanye terselubung, menyebarkan tabloid di tempat ibadah.

Penyebaran Tabloid Anies Baswedan itu terjadi di sebuah tempat ibadah, di kota Malang, Jawa Timur, Kamis, 22 September 2022.

Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi itu, menolak praktek dan perilaku politik identitas.

“Kami menyampaikan sikap menolak perilaku politik identitas yang ditengarai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa 27 September 2022.

Untuk itu, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, pihaknya mendatangi Sentra Penagakkan Hukum Terpada (Gakumdu) Bawaslu, untuk melengkapi bukti-bukti pelanggaran Pemilu yang dilakukan melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di Kota Malang.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dua Kali Mangkir, KPK Akan Cek Alasan Kesehatan Enembe

Mico berharap Bawaslu segera memproses pelaporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x