Pemerintah Rencanakan Pasang Sambungan Listrik Baru Bagi Warga Kurang mampu

- 24 September 2022, 22:21 WIB
ilustrasi pemasangan aliran listrik.
ilustrasi pemasangan aliran listrik. /

 

 

YOGYALINE - Kabar gembira datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mulai tahun 2023, kementerian ini akan memberi bantuan berupa pemasangan sambungan listrik baru bagi masyarakat.

Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) tadi rencananya akan diperuntukkan bagi 83 ribu rumah tangga (RT) di tahun 2023.

Program pemasangan sambungan listrik baru ini hanya akan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu di berbagai daerah.

Program ini telah disepakati Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR RI, dalam rapat kerja terkait Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Sepasang Muda-mudi Tersambar Petir dalam Tenda Kemah, Seorang Meninggal

"“Pagu kegiatan infrastruktur tahun anggaran tahun 2023 menjadi sebesar Rp1,67 triliun dari sebelumnya hasil Raker [Rapat Kerja] sebesar Rp1,86 trilun. Biaya infrastruktur tersebut akan digunakan untuk pembagian converter kit untuk nelayan dan petani," ucap Menteri ESDM Arifin Tasrif, Sabtu, 24 September 2022.

"Bantuan pasang baru listrik (BPBL), pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)/Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS), Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) dan pembagian modern clean energy cooking services," ucap Menteri ESDM kembali.

Target pemasangan listrik baru tahun 2023 dinaikkan dari tahun sebelumnya yang hanya 80 ribu rumah.

Total anggaran untuk program pemasangan listrik baru ini mencapai Rp201,65 miliar.

Untuk syarat-syaratnya agar mendapatkan pemasangan listrik baru ini, program akan diberikan bagi 83.000 RT yang tercatat tidak mampu.

Para penerima bantuan juga harus belum tercatat sebagai pelanggan dari PT PLN (PerserO0 yang berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik  tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan.

Selain itu, ketentuan lainnya adalah penerima juga harus sudah terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal, dan/atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.***

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah