KPK Gerak Cepat, Gedung Mahkamah Agung Digeledah

- 23 September 2022, 22:32 WIB
Gedung Mahkamah Agung digeledah KPK, Jumat, 23 September 2022, terkait ditetapkannya Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka penyuapan.
Gedung Mahkamah Agung digeledah KPK, Jumat, 23 September 2022, terkait ditetapkannya Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka penyuapan. /

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang.

DY juga turut mengajak MH dan ETP untuk ikut bergabung menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Mengenai sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

Uang yang diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sekitar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar.

Kemudian, oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar Rp250 juta, MH menerima sekitar Rp850 juta, ETP menerima sekitar Rp100 juta, dan SD menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya lewat ETP.

Oleh karena itu, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana Pailit.

Ketika KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), dari DY ditemukan uang sejumlah 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah Rp50 juta.

 KPK juga menduga DY dan rekan-rekannya juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA, serta hal tersebut akan ditindak lanjuti oleh tim penyidik.***

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah