DPRD DKI Resmi Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur

- 13 September 2022, 12:55 WIB
DPRD DKI secara resmi mengumumkan pemberhentian  Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI, yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini.
DPRD DKI secara resmi mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI, yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini. /

 

YOGYALINE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mengumumkan secara resmi pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI.

Anies, yang saat ini digadang-gadang partai Nasdem menjadi Capres 2024, diberhentikan bersama dengan Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria. Kedua orang ini berakhir masa jabatannya pada tahun 2022.

Sidang paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah itu dibuka oleh Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi MArsudi.

 “Dengan mengucapkan "Bismillahir Rohmanir Rohim" Rapat Paripurna ini kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum,” katanya dengan ketukan palu 3 kali.

Pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dalam sidang paripurna.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Ungkap Rasa Kecewa Soal Rencana Pernikahannya, Sepele Saja Penyebabnya

“Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ir. H Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibuu Kota Jakarta,” katanya, di DPRD, Gembir, Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.

Setelah membacakan pengumuman pemberhentian masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, Prasetyo Edi Marsudi langsung menandatangani Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x