Menhub Klaim Kenaikan Tarif Ojol Sudah Pertimbangkan Saran Semua Pihak

- 9 September 2022, 20:38 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi./antaranews.com
Menhub Budi Karya Sumadi./antaranews.com /

- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

- Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah