“Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.
Sebelumnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J sudah digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Agustus 2022.***