"Di dalam akuntansi, siapa yang memanfaatkan jasa seseorang, dia yang seharusnya menanggung (pembayaran) imbalannya," ujar Isa menerangkan.
"Jadi pemerintah pusat menanggung imbalan bagi PNS di pemerintah pusat dan pemda seharusnya membayar imbalan bagi PNS pemda, baik imbalan jangka pendek maupun panjang," ujarnya menambahkan.
Dengan skema baru nanti, pembayaran pensiunan PNS akan tetap dibayarkan, meski tentu dengan penyesuaian.
"Yang jelas pembayaran pensiun hari ini dan masa mendatang pasti tetap akan dibayarkan," ujarnya menegaskan.
Sementara itu, besaran pembayaran pensiunan PNS sampai akhir tahun ini, diperkirakan mencapai Rp119 trilun
"Tahun 2022 ini diperkirakan pemerintah akan membiayai senilai Rp119 triliun," ujar Isa memungkaskan.***