YOGYALINE - Sampai saat ini Bharada E belum mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK), pada hal Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator.
LPSK beralasan, pihaknya masih mempelajari dan menelaah permohonan dari mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Sampai sekarang, pihak LPSK menyatakan belum bisa bertemu dengan Bharada E, karena belum terjadwalkan. Bareskrim belum mengagendakan pertemuan keduanya. Komisioner LPSK, Susilaningtiyas mengatakan hal itu.
“Belum. Coba teman teman media juga bisa menanyakan ke Bareskrim karena banyak pemeriksaan ini, jadi belum difasilitasi oleh Bareskrim Polri untuk kami bertemu,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Fakta-fakta Kebohongan Ferdy Sambo Skenariokan Kematian Brigadir J
“Iya karena Bharada E masih menjalani proses pemeriksaan itu, proses penyidikan, jadi masih diperiksa terus menerus oleh Timsus Polri begitu,” katanya.
Susi mengatakan bahwa pertemuan dengan Bharada E sangat penting, mengingat semua informasi yang diterima LPSK hanya berasal dari kuasa hukumnya.