YOGYALINE - Kasus terbunuhnya Brigadir J terindikasikan adanya pelanggaran HAM. Komnas HAM menemukan indikasi itu mengarah pada adanya upaya menghambat penegakan hukum, atau obstruction of justice.
Komnas HAM diagendakan akan memeriksa Ferdy Sambo, tersangka rencana pembunuhan Brigadir J, Kamis ini, 11 Agustus 2022.
"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian, itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, dikutip dari Antara pada 11 Agustus 2022.
Anam menegaskan, Komnas HAM concern pada obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Didukung PLN, Solo Sukses Gelar Pentas Band Dream Theater
Ia menjelaskan, obstruction of justice adalah tindakan yang menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat) baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.
Apabila ditemukan obstruction of justice, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
"Jadi kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM khususnya soal obstruction of justice, indikasinya sangat kuat," katanya.