Mahfud MD Sebut Pengambilan CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Langgar Kode Etik dan Pidana

- 7 Agustus 2022, 16:07 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers. (Foto: YouTube Kemenko Polhukam).
Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers. (Foto: YouTube Kemenko Polhukam). /

YOGYALINE - Irjen Pol Ferdy Sambo diduga kuat melanggar prosedur atas penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Pelanggaran prosedural dimaksud bisa mencakup tidak profesional penanganan TKP hingga pengambilan CCTV.

Menanggapi tindakan pengambilan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Brigadir J, Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md menyebut tindakan tersebut bisa masuk kategori melanggar kode etik dan pelanggaran pidana.

"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika," ujar Mahfud dalam pesan singkatnya, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Warga Shiddiqiyyah DIY Bangun 6 Rumah Syukur Kemerdekaan, Inilah Nama-nama Penerimanya

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," sambungnya dikutip dari pmj.com.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, mengenai proses pengusutan etik dan pidana. Kedua jalur pengusutan tersebut bisa dilakukan secara bersama-sama.

"Ya, karena sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain," terangnya.

"Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," imbuhnya.

Baca Juga: CFD Solo Jokowi Hadir, Ganjar - Erick thohir Tampil Bareng Menyita Perhatian

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah