"Sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas (Gadjah Mada) melalui Keputusan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022," kata Ova Emilia dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara News.
"Yang bersangkutan juga akan mengikuti program pembinaan pegawai yang dilaksanakan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM. Jika nanti terbukti tidak melaksanakan sanksi etik sebagaimana tersebut, maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat," ujarnya lagi.
Baca Juga: Kominfo Akhirnya Blokir 15 Situs Mengandung Perjudian online
Sebelumnya, Karna Wijaya dilaporkan melakukan tindak pengancaman secara daring lewat akun Facebook pada 18 April 2022 oleh politikus Mohamad Guntur Romli.
Guntur Romli, menyebut bahwa akun Facebook Karna Wijaya memiliki sejumlah foto pegiat media sosial dengan narasi yang menyudutkan.
"Yang isinya satu per satu dicicil massa dan di situ ada foto Ade Ramando yang disilang. Jadi artinya, kalau saya pahami, ini kan kayak target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya," ujar Guntur Romli mengungkapkan dalam pernyataan beberapa waktu lalu.***