Ada Rencana Kominfo Akan Batasi Penggunaan Internet Seperti di China

- 2 Agustus 2022, 17:21 WIB
Ilustrasi internet
Ilustrasi internet /Pixabay/fancycrave1/

Situs-situs dari luar negeri tak bisa sembarangan diakses oleh masyarakat Indonesia. Seperti apa detail peraturannya?

Proyek ini menjadikan DNS Trust+ Positif sebagai referensi utama dan tersinkronisasi dengan DNS penyelenggara jaringan.

Poin-poin aturan yang dikeluarkan Kemkominfo untuk pelaksanaan DNS Nasional sebagai berikut:

  1. DNS Trust+Positif dijadikan sebagai DNS Nasional
  2. Penyelenggara jaringan wajib melakukan sinkronisasi pada DNS Penyelenggara jaringan dengan DNS Trust+Positif
  3. Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin tearahnya akses internet oleh pengguna DNS Nasional. Oleh karena itu, penyelenggara jaringan wajib melakukan redirection seluruh trafik DNS dari pengguna akhir internet (pelanggan) menuju DNS Nasional.
  4. Pelaksanaan sinkronisasi dan redirection harus sudah diimplementasikan paling lambat pada tanggal 31 Mei 2015.
  5. ISP yang menggunakan jaringan dari penyelenggara jaringan wajib mengikuti proses redirection terhadap DNS Nasional di sisi penyelenggara jaringan.
  6. Pelaksanaan teknis penerapan DNS Nasional harus dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Secara singkat, melalui rencana ini, pemerintah akan membuat DNS yang wajib didaftarkan oleh para penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

Namun, pemerintah juga bisa melakukan kontrol situs apa yang diperbolehkan untuk diakses masyarakat Indonesia atau tidak.

Selain itu, dalam penjelasan di DNS Nasional, semua situs yang ingin diakses oleh masyarakat harus menggunakan domain nasional, salah satunya 'co.id'

Jika tidak, maka situs tersebut belum tentu bisa diakses oleh masyarakat Indonesia.***

 

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah