Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Rute Manokwari Nabire hingga Rute Jayapura Terbaru Agustus 2022: Cek Tiket!

- 1 Agustus 2022, 23:06 WIB
Jadwal KM Labobar rute Manokwari, Serui hingga Jayapura dalam perjalanan akhir Juli 2022 ini.
Jadwal KM Labobar rute Manokwari, Serui hingga Jayapura dalam perjalanan akhir Juli 2022 ini. /A.Purwoko/Yogyaline.com/pelni

YOGYALINE - Cek Jadwal Kapal Pelni KM Labobar rute Manokwari Nabire, Serui Jayapura, dan seluruh rute, Agustus 2022.

Para penumpang diharapkan mempersiapkan diri baik tiket hingga jam keberangkatan.

Kapal Pelni KM Labobar akan melayari rute Manokwari Nabire pada 2 Agustus 2022, setelah kapal tiba dari Sorong.

Baca Juga: Ini Alasan Padepokan Gus Samsudin yang Berseteru dengan Pesulap Merah Kini Ditutup Warga

Berikut Jadwal Kapal Pelni KM Labobar, rute Manokwari, Nabire, Serui, hingga Jayapura:

Rute Sorong – Manokwari:

Berangkat: 1 Agustus 2022 pukul 23.00

Kedatangan: 2 Agustus 2022 pukul 12.00

Harga Tiket: Rp 168.000

Rute Manokwari – Nabire:

Berangkat 2 Agustus 2022 pukul 14.00

Kedatangan 3 Agustus 2022 pukul 01.00

Harga tiket: Rp 111.500

Rute Nabire – Serui:

Berangkat: 3 Agustus 2022 pukul 03.00

Kedatangan: 3 Agustus 2022 pukul 10.00

Harga tiket: Rp 65.500

Rute Serui – Jayapura:

Berangkat: 3 Agustus 2022 pukul 12.00.

Baca Juga: Siapa Sosok Pesulap Merah yang Berseteru dengan Gus Samsudin? Ini Profil Lengkapnya

Secara garis besar, SE Nomor 55 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kemenhub mengatur tentang syarat keberangkatan transportasi laut dengan protokol kesehatan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), serta nakhoda dan awak kapal yang bertugas.

Ketentuan persyaratan naik kapal yang terdapat dalam SE tersebut berlaku untuk perjalanan ke seluruh pelabuhan di Indonesia.

Namun, aturan tersebut dikecualikan untuk pelayaran di wilayah perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas.

Syarat Naik Kapal Laut Terbaru:

Berlaku di Juni 2022 Mengacu pada SE Kemenhub Nomor 55 Tahun 2022.

PT. PELNI melalui akun media sosial resmi Instagram dan laman resmi ASDP Ferry pun menginformasikan kebijakan yang sama.

Berikut ini detail ketentuan syarat naik kapal laut terbaru, yang juga berlaku bagi para penumpang PELNI dan ASDP Ferry.

a. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

b. Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).

c. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, sebelum keberangkatan.

Sebagai pengecualian, syarat menunjukkan sertifikat vaksin tidak wajib untuk 3 jenis penumpang kapal dengan kriteria berikut:

Penumpang kapal berusia di bawah 6 tahun; Nakhoda dan awak kapal yang sedang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi COVID-19;

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 pada Bulan Agustus Ini, 12 Juta Pelaku usaha Kebagian

Selain itu juga penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi (wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah