Pada tanggal 1 Agustus 2024 ini, parpol yang mendaftarkan diri ada yang langsung diantar oleh ketua umumnya, tetapi ada juga yang diwakili sekjen partainya.
Tahapan pemilu akan dimulai pada 1 Agustus 2022 dengan pendaftaran partai peserta pemilu. Pendaftaran akan terus dibuka hingga 14 Agustus.
Kemudian KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada partai politik pendaftar.
Namun tidak seluruh partai akan mengikuti verifikasi faktual lantaran sudah lolos parlemen.
Partai yang tidak akan mengikuti verifikasi faktual tersebut diantaranya PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PPP, PAN, Demokrat, dan PKS.***