Akhirnya kebijakan ini dikhawatirkan mencederai demokrasi karena masyarakat didorong lebih 'sopan' saat menyatakan pendapat di media sosial.
Selain dugaan pasal karet, terdapat pasal lainnya di Permenkominfo yang dianggap menimbulkan risiko penerobosan data pribadi pengguna yang sebenarnya melanggar hak-hak privasi para pengguna platform digital.
Melalui Pasal 36, penegak hukum nantinya dapat mememinta konten komunikasi dan data pribadi pengguna kepada platform atau PSE
Baca Juga: Ini Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Sudah Dibuka
Pasal 36 ayat 5 itu berbunyi, "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)".
Seluruh PSE yang telah mendaftar ke Kominfo otomatis harus tunduk pada peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini, para penyelenggara platform digital juga didesak untuk menghapus konten-konten yang dianggap 'meresahkan dan mengganggu ketertiban umum'.
Masyarakat mendesak agar pemerintah segera menggentikan proses registrasi PSE Privat lewat platform OSS dan mencabut sejumlah pasal yang diduga terdapat pelarangan terkait kebebasan berekspresi di ranah daring.
Termasuk di dalamnya, penggunaan pasal pencemaran nama baik di dalam Pasal 310 (1) KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang disalahgunakan untuk memidanakan ekspresi dan pendapat .***