Pekerja Lepas dan Pekerja Kreatif Menjerit, PayPal dan Situs Game Diblokir Kominfo

- 31 Juli 2022, 11:22 WIB
Situs PayPal diblokir Kominfo, para pekerja lepas dan pekerja kreatif pun menjerit.
Situs PayPal diblokir Kominfo, para pekerja lepas dan pekerja kreatif pun menjerit. /Pixabay/Mohamed_hassan/

Sebelumnya, Kementerian Kominfo mengancam akan memblokir situs-situs yang tidak mendaftarkan ke PSE Kominfo.  

Namun selain kebijakan pemblokiran tersebut, peraturan itu sendiri juga menimbulkan reaksi dari warganet, karena dirasa ada kejanggalan dalam regulasi itu yang bdermuatan pasal kafet.

Dalam konten regulasi itu dinilai ada yang bermuatan membatasi kebebasan berekspresi, berpendapat, dan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan publik secara damai.

Warganet beranggapan aturan PSE diduga berpotensi meningkat risiko kriminalisasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

"Funny thing, the government body that's responsible for violation against basic human rights of accessing information is actually the one who violates it, (Lucunya, lembaga pemerintah yang bertanggungjawab atas pelanggaran hak asasi manusia dalam mengakses informasi justru yang melanggar)," kata pemilik akun @delando_612.

Baca Juga: Begini Nasib 55 WNI Korban Penyekapan Oleh Perusahaan Abal-abal di Kamboja

Lalu sebenarnya, di mana akar polemik aturan PSE yang pada akhirnya membuat publik resah? Simak pemaparan di bawah ini.

Sejumlah aturan yang termaktub dalam Permenkominfo N. 5 Tahun 2020 diduga mengandung pasal karet atau makna yang multitafsir.

Satu di antaranya terkandung dalam Pasal 9 ayat 3 dan ayat 4 yang memastikan agar pemilik platform tidak menampilkan informasi yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

Kalimat 'meresahkan dan mengganggu ketertiban umum' ini disangka masih bias karena tidak terdapat indikator jelas yang merujuk pada poin tersebut.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x