Rabu 27 Juli 2022 Putusan Sidang Praperadilan Status Tersangka Mardani Maming, Ini Agendanya

- 26 Juli 2022, 17:31 WIB
Suasana sidang praperadilan status tersangka Mardani Maming di Jakarta, Selasa. Selanjutnya pada Rabu 27 Juli 2022 akan dilangsungkan sidang putusan.
Suasana sidang praperadilan status tersangka Mardani Maming di Jakarta, Selasa. Selanjutnya pada Rabu 27 Juli 2022 akan dilangsungkan sidang putusan. /A.Purwoko/Yogyaline/pikiran rakyat

YOGYALINE - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming terkait status tersangka atas perkara pemberian izin usaha pertambangan, yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan masuk tahap akhir yakni putusan pengadilan.

 Hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo dalam sidang beragenda kesimpulan meminta agar kedua belah pihak, pemohon Mardani Maming dan termohon KPK untuk membacakan kesimpulan.

Namun, kedua belah pihak meminta kepada yang mulia hakim dianggap kesimpulan telah dibacakan.

Baca Juga: Tanpa Palang Pintu, Kereta Api Tabrak Odong-odong 9 Meninggal

 "Selanjutnya, acara besok sidang tinggal Keputusan, kita lanjutkan Rabu 28 Juli 2022 sekitar jam 1 agenda pembacaan keputusan, baik pemohon dan termohon untuk hadir tepat waktu," ucap hakim tunggal Hendra Utama dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa 26 Juli 2022.

 Dalam persidangan itu tidak seperti hari-hari biasanya, pada persidangan beragenda kesimpulan banyak petugas KPK dengan atribut rompi bertuliskan KPK memenuhi ruangan pengadilan, setidaknya lebih dari belasan petugas KPK datang melihat suasana pengadilan.

 Pada sidang sebelumnya pihak pemohon yang diwakili penasehat hukum Mardani Maming, Denny Indrayana bahwa kasus yang menjeratnya kliennya bukan perkara korupsi seperti yang dituding oleh KPK.

Tapi bisnis to bisnis dengan perusahaan terkait perizinan pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu.

 Denny Indrayana juga menyesalkan diterbitkannya Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh KPK, meski demikian, DPO tidak mengugurkan praperadilan, sementara belum ada putusan pada sidang praperadilan tersebut.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x