YOGYALINE - Roy Suryo kini berstatus tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan, Jumat 22 Juli 2022.
Selama menjalani pemeriksaan hampir 12 jam, Roy Suryo keluar dengan kondisi lemas. Roy Suryo yang tampak lemas itu perlu menggunakan kursi roda dan dipapah menuju mobil yang menjemputnya.
Roy Suryo keluar ruangan menggunakan kursi roda karena dinyatakan belum dilakukan penahanan.
Baca Juga: Gelandang PSS Sleman Manda Cingi Bocorkan Kekuatan PSM Makassar, Wiljam Pluim Kunci
Potongan video Roy Suryo yang menggunakan kursi roda dalam kondisi lemas beredar di media sosial.
Netizen pun memberikan komentar beragam terhadap Roy Suryo yang tersandung kasus meme Candi Borobudur itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tidak ditahan,” ujar Zulpan dikutip dari keterangan yang diterima, Sabtu (23/7/2022).
Zulpan menambahkan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena dalam kondisi sakit.