Penetapan Roy Suryo sebagai Tersangka Libatkan 8 Saksi dan 13 Ahli

- 22 Juli 2022, 20:09 WIB
 Mantan Menpora Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Candi Borobudur, Langsung Ditahan?
Mantan Menpora Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Candi Borobudur, Langsung Ditahan? /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

YOGYALINE - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, hari ini Jumat (22/7/2022), menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.

“Hari ini betul Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

“Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka,” sambungnya.

Baca Juga: Polisi soal Roy Suryo Laporkan Pengunggah Meme Pertama: Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Polisi dalam pemeriksaan Roy Suryo tersebut menggunakan laporan yang masuk dengan nama pelapor Kurniawan Santoso

“Kemudian juga laporan polisi yang dilimpahkan dari Bareskrim kepada Polda Metro Jaya atas nama pelapor Kevin Wu,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” jelasnya dikutip Yogyaline.com dari pmjnews.com.

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan Setelah Diperiksa Selama 24 Jam

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah