Terkait Kasus Brigadir J, Ahli Paparkan Pentingnya Peran Forensik dalam Penegakan Hukum

- 21 Juli 2022, 21:59 WIB
Tolak Hasil Autopsi RS Polri, Pengacara Brigadir J  Minta Kapolri Bentuk Tim Independen untuk Autopsi Ulang
Tolak Hasil Autopsi RS Polri, Pengacara Brigadir J Minta Kapolri Bentuk Tim Independen untuk Autopsi Ulang /yogyaline.com/jurnalaceh/adealkausar

Berdasarkan data dari penyidik mereka akan memerintahkan kepada forensik, jika masih hidup maka akan dicek lukanya jika sudah meninggal maka akan melalui proses otopsi.

"Autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan suatu sebab kematian, jadi dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari hasil otopsi tersebut akan berkurang".    

"Idealnya forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas seperti pembunuhan yang digorok lehernya, itu langsung bisa kita membuat suatu kesimpulan".

"Visum itu dibuat berdasarkan sumpah, jadi kami menggunakan hati nurani kita, untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan forensik Indonesia," tutup Agus.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah