BNN Bongkar Pabrik Sabu di Perumahan Elit di Batam yang Libatkan WN Malaysia

- 21 Juli 2022, 21:43 WIB
Pengungkapan pabrik sabu. (Foto: PMJ News).
Pengungkapan pabrik sabu. (Foto: PMJ News). /

Baca Juga: Nikita Mirzani Akhirnya Ditangkap dan Dibawa ke Polresta Serang Kota

Ketiganya dibekuk di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006/RW. 001 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal sabu seberat netto 2.261 gram, 1 buah tempat air warna bening yang di dalamnya berisi kristal sabu berwarna ungu tua seberat bruto 2.771 gram, cairan Prekusor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Selanjutnya, Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kecamatan Belian, Kota Batam dan didapati 1 orang tersangka berinisial AS (25) Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Yogyakarta 21 Juli 2022 Hari Ini, Wates Paling Lama, Bantul Paling Luas Terdampak

“Dari ketiga pelaku, salah satu tersangka yakni berinisial MS (43) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia merupakan mantan anggota Polisi Diraja Malaysia (PDRM),” terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah