Gmail Terancam Diblokir Kembali ke Zaman Batu

- 21 Juli 2022, 10:48 WIB
Gmail di handphone.
Gmail di handphone. /Pixabay/Magica/

 

 

YOGYALINE - Masyarakat bisa lega karena kekhawatiran akan diblokirnya sejumlah platform media sosial tidak terjadi. Mereka sudah mendaftarkan diri ke Penyelenggaraan Sistem elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang batas akhirnya 20 Juli 2022.  

Meski demikian, sampai tanggal 21 Juli 2022 masih tersisa beberapa platform yang belum mendaftar.

Seperti diketahui, Kominfo telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Platform media sosial harus terdaftar di PSE.

Diantara yang belum mendaftar itu adalah platform digital Gmail.

Menurut situs https://kominfod.angelo.fyi/, per Kamis, 21 Juli 2022 Gmail, YouTube, Google Drive belum tercatat sebagai pendaftar di PSE lingkup privat.

Selain itu, sejumlah platform yang masih merah atau belum terdaftar PSE antara lain  Messenger, Wikipedia, Deezer, Google Classroom, Waze, Brainly, dan Gmail.

Baca Juga: Upaya Ibu-ibu Untuk Melegalkan Ganja Medis, Kandas

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah