YOGYALINE - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP masyarakat Indonesia, mulai dapat digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Namun, pemberlakuan NIK sebagai NPWP belum mencakup seluruh masyarakat.
NIK di KTP akan menjadi NPWP, dan kini baru 19 juta warga yang sudah diselaraskan.
Baca Juga: Urung Diblokir, WhatsApp Daftar ke Kominfo
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, saat ini baru sekitar 19 juta NIK warga Indonesia yang dapat berfungsi sebagai NPWP.
Diketahui, pemberlakuan NIK sebagai NPWP diumumkan dalam acara perayaan Hari Pajak yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2022.
"Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri)," ujarnya dalam pernyataan terbarunya, dikutip dari Antara.
Untuk fungsinya, Suryo menilai masyarakat mulai dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan dengan menggunakan NIK masing-masing.