NIK di KTP Berfungsi Sebagai NPWP, Kini Baru 19 Juta Warga yang Sudah Diselaraskan

- 20 Juli 2022, 16:43 WIB
 NIK KTP bisa difungsikan sebagai NPWP. Namun hingga kini baru 19 juta warga yang diselaraskan.
NIK KTP bisa difungsikan sebagai NPWP. Namun hingga kini baru 19 juta warga yang diselaraskan. /A.Purwoko/yogyaline.com/FOTO ANTARA/Azmi Samsul Maarif

YOGYALINE - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP masyarakat Indonesia, mulai dapat digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Namun, pemberlakuan NIK sebagai NPWP belum mencakup seluruh masyarakat.

NIK di KTP akan menjadi NPWP, dan kini baru 19 juta warga yang sudah diselaraskan.

Baca Juga: Urung Diblokir, WhatsApp Daftar ke Kominfo

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, saat ini baru sekitar 19 juta NIK warga Indonesia yang dapat berfungsi sebagai NPWP.

Diketahui, pemberlakuan NIK sebagai NPWP diumumkan dalam acara perayaan Hari Pajak yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2022.

 "Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri)," ujarnya dalam pernyataan terbarunya, dikutip dari Antara.

Untuk fungsinya, Suryo menilai masyarakat mulai dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan dengan menggunakan NIK masing-masing.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Yogyakarta 20 Juli 2022 Meliputi Wates, Sedayu, Bantul, hingga Sleman Barat

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah