Melegakan, Presiden Jokowi Keluarkan Instruksi Kini Persalinan Ibu Hamil Bisa Ditanggung Negara

- 18 Juli 2022, 20:57 WIB
Ilustrasi kehamilan
Ilustrasi kehamilan /A.Purwoko//Pexels/Dipu Shahin DS

YOGYALINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi baru terkait biaya persalinan ibu hamil yang saat ini bisa ditanggung oleh negara.

Inpres 5/2022 ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Kementerian terkait, kepala daerah, hingga Direksi BPJS wajib memahami inpres tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Jabatan Kadiv Propam Dipegang Wakapolri

Peraturan terkait biaya persalinan ibu hamil itu mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 lalu.

Peraturan itu diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan.

Hal itu menjadi dasar prtimbangan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibuhamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Presiden Jokowi dikutip dari situs resmi Setkab.

Baca Juga: Nikah Muda Banyak Hal Harus Dipikirkan, Masalah Stunting Ini Kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x