Mulai Hari Ini Masuk Mall, Naik Pesawat, Kereta Api Wajib Booster

- 17 Juli 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid 19 Booster
Ilustrasi Vaksin Covid 19 Booster /

Baca Juga: Banjir di Garut Surut, Warga Heboh Penemuan Ikan Raksasa Terdampar

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menerbitkan aturan tentang persyaratan vaksinasi booster untuk seluruh kegiatan masyarakat.

Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bernomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.

Kewajiban vaksin booster kini dimuat dalam persyaratan untuk memasuki tempat-tempat umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Baca Juga: Inilah Profil Jemek Supardi Seniman Pantomim yang Malang Melintang Sejak Orba

Aturan ini dikecualikan bagi anak di bawah 18 tahun dan orang yang belum bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus.

Sebagai pengganti booster, orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah.

Kewajiban menunjukkan bukti vaksinasi booster mulai hari Minggu ini (17/7) bagi seluruh penumpang pesawat, kereta api dan transportasi publik lainnya juga diatur dalam SE Menhub No 68,70, 72 dan 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut, Udara, Kereta Api dan Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Terjang Pantai Depok Yogyakarta, Sejumlah Bangunan Usaha Hancur

Aturan yang diterbitkan pada 8 Juli 2022 lalu ini berisi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah