Aturan Baru Syarat Perjalanan Kereta Api Mulai 17 Juli 2022: Anda Termasuk Wajib Tes Antigen dan PCR?

- 13 Juli 2022, 22:45 WIB
Ilustrasi - Ini syarat naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022, penumpang jarak jauh atau antarkota wajib tahu, penjelasan lengkap harus rapid atau tidak.
Ilustrasi - Ini syarat naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022, penumpang jarak jauh atau antarkota wajib tahu, penjelasan lengkap harus rapid atau tidak. /Tangkap layar instagram.com/@kai121_

YOGYALINE - PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis aturan baru bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan dengan moda transportasi keretap api.

Syarat perjalanan menggunakan kereta api untuk jarak jauh, jarak dekat maupun kereta api lokal maupun aglomerasi, berbeda-beda.

Diketahui, aturan baru KAI terbit untuk mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Liga 1 Musim 2022/2023 Dirilis: Laga Pertama PSS Sleman Vs PSM Makassar

Berikut sejumlah syarat naik kereta api jarak jauh yang berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022:

1. Jika sudah melakukan vaksin booster, Anda tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19

2. Jika baru vaksin kedua, Anda wajib memiliki hasil negatif Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam

3. Jika hanya vaksin pertama, Anda wajib memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam

4. Jika masih belum menerima vaksin dengan alasan medis, itu berarti wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam

5. Untuk calon penumpang dengan usia 6-17 tahun diminta wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, tetapi tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Baca Juga: Tes Usia Mental Langsung Viral di Medsos, Ini Link dan Caranya

Sedangkan untuk yang baru vaksin dosis pertama, diminta wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

6. Untuk calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR, tetapi wajib bepergian dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sementara itu, sejumlah syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi terlihat sebagai berikut.

1. Setiap calon penumpang harus punya riwayat vaksin minimal dosis pertama

2. Setiap calon penumpang yang sudah vaksin, berarti tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen atau PCR.

3. Setiap calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Butuh Dana, Pelaku UMKM Bisa Ajukan Dana KUR BRI 2022 Secara Online, Klik Link Ini

4. Setiap calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, itu berarti tidak wajib vaksin, tetapi diminta wajib bepergian pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Demikianlah sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang kereta api pada 17 Juli 2022.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah