Keyakinan pria tersebut yang mengaku didatangi Nabi Khidir secara langsung juga dianggap menyimpang dan sesat.
MUI kemudian merekomendasikan pria tersebut untuk segera bertaubat dan menghentikan keyakinannya sebagai titisan Nabi Khidir.
Selain itu, pria tersebut juga diperintahkan untuk menghentikan propagandanya dan menghentikan kegiatan memviralkan keyakinannya melalui media sosial.
MUI Kota Serag juga meminta aparat terkait mengevaluasi dan menghentikan aktifitas pria tersebut sebagai tabib dan juru kunci makam Ki Buyut Joharudin atau Syeikh Abdul Rozak.
Baca Juga: Sri Langka Bangkrut, Presidennya Kabur ke Negeri Ini
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi persoalan tersebut dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke apparat penegak hukum.***