Sewa Lahan Tanah Cukup Beli Token NFT

- 6 Juli 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi  persawahan yang bisa disewa dengan token NFT.
Ilustrasi persawahan yang bisa disewa dengan token NFT. /Yusuf Wijanarko/Pikiran Rakyat/

 

YOGYALINE - Anda ingin menyewa lahan tanah atau sawah? Tidak perlu repot-repot. Karena, sekarang dengan kemajuan teknologi bisa sewa lahan sawah dengan membeli token NFT.Ke depannya, orang akan mudah mengurus lahannya secara digital.

Ini tentu sebuah kemajuan teknologi digital yang menggembirakan bagi dunia pertanian khususnya, karena akan berdampak pada dunia nyata sesungguhnya.

PT Mitra Sangkara Abadi, pemilik Token Sangkara bekerja sama dengan PT Bumi Meta Indonesia (BMI), yang menggagas penggabungan bidang pertanian dalam dunia nyata ke dalam metaverse ini.

Baca Juga: Kemendag Luncurkan Kemasan Baru Minyakkita.

Keduanya telah menjual NFT Perdana mereka dalam flash presale dan sold out hanya dalam waktu 15 menit. Awal proyek tersebut, dibuka dengan tanah pertanian seluas 5,6 Ha, yang dibagi ke dalam 56 NFT yang masing- masing memiliki luas 1.000 meter persegi.

Agak berbeda dengan metaverse lainnya yang menggunakan ukuran pixel dalam penjualannya, PT Bumi Meta Indonesia membuat ukuran dalam satuan M2 , sehingga tanah aslinya pun berukuran sama dengan batas yang nyata. 

"Ini akan menguntungkan para pengusaha dan pekerja sekaligus investor," jelas CMO MSA Albert Setiawan dalam keterangan pers yang diterima di Semarang, Selasa, 5 Juli 2022.

Sekjen Asosiasi Pengusaha Desa Indonesia (Apedi) sekaligus CEO PT Bumi Meta Indonesia (BMI) Mochamad Sabdo menambahkan, kerja sama dengan Sangkara merupakan langkah nyata mereka memajukan perekonomian para pengusaha desa khususnya pertanian.

"Hal ini sejalan dengan misi dan visi Apedi dan BMI, dan Sangkara membantu mewujudkan itu," katanya

Para pemilik NFT dari BMI dan Sangkara akan memiliki hak untuk pengelolaan lahan untuk masa tertentu, penyewaan, dan tentunya mendapatkan hasil tanahnya. Selain itu dinamisnya harga dari NFT juga bisa dinikmati dan menjadi hal baru dalam dunia NFT Indonesia dan dunia. ***
 

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah