Waspada! Pemerintah Tetapkan Status Darurat Wabah PMK di Indonesia

- 2 Juli 2022, 15:37 WIB
Ilustrasi vaksinasi PMK terhadap hewan ternak.
Ilustrasi vaksinasi PMK terhadap hewan ternak. /Antara/Patrik Cahyo Lumintu/

YOGYALINE - Pemerintah menetapkan status baru, Indonesia darurat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Penetapan status darurat wabah PMK ini tertuang dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.

Surat Keputusan (SK) tersebut ditandatangani dan ditetapkan oleh Kepala BNPB Suharyanto pada Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Bansos PKH Lansia Tahap 3 Cair Juli 2022 Ini, Cek Nama Penerima di Situs Kemensos

Dengan memperhatikan penyebaran PMK pada hewan/ternak yang telah menyebabkan jatuhnya banyak korban hewan/ternak, Pemerintah menilai diperlukan penanganan segera.

Wabah PMK di Indonesia tercatat sudah menjangkiti lebih dari 200.000 hewan ternak. Diharapkan, dengan dikomandoi Satgas Penanganan PMK, wabah ini bisa tertangani lebih terintegrasi.

"Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku,” kata Suharyanto dalam SK pada Jumat, 1 Juli 2022.

Selanjutnya, dia menetapkan Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK sebagaimana dimaksud pada diktum pertama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi, Konsumen Mengeluh

Penyelenggaraan Penanganan Darurat pun dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Suharyanto juga mengimbau kepala daerah untuk menetapkan status darurat wabah PMK ini untuk percepatan penanganan.

"Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing," tuturnya.

Sementara terkait segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini akan dibebankan kepada APBN.

Kemudian ada juga Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Kompak! Indonesia Tambah Tiga Provinsi: Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan

Status darurat wabah PMK ini pun akan berlangsung sampai akhir Desember 2022 mendatang.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," kata Suharyanto.***

Editor: A. Purwoko

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x