Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik dari Mobile Banking dan ATM BRI

- 22 Juni 2022, 21:22 WIB
Pengendara yang memacu kecepatan 120km/jam akan dikenai tilang elektronik. Simak lokasi kameranya.
Pengendara yang memacu kecepatan 120km/jam akan dikenai tilang elektronik. Simak lokasi kameranya. /Antara/Mohammad Ayudha/

YOGYALINE - Polri mengeluarkan kebijakan baru Tilang Elektronik, dimana untuk sanksi tilang juga tidak lagi dilakukan secara manual.

Melalui Korlantas Polri, aturan denda tilang elektronik dilakukan melalui online.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sendiri telah dilakukan polisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol sejak April 2022 lalu.

Baca Juga: Mitsuhiro Taniguchi Penilep Bansos di Jepang Dideportasi dengan Pengawalan Tim Polri

Untuk penindakan ada dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.

Kemudian yang kedua adalah dengan penindakan teguran.

Berikut panduan cara membayar Tilang Elektronik (e-Tilang) secara online, lengkap dengan besaran denda.

  1. Anda harus men-download aplikasi BRI Mobile;
  2. Kemudian buka aplikasi BRI Mobile dan Login akun;
  3. Langkah berikutnya, pilih Menu Mobile Banking BRI> Pembayaran > BRIVA;
  4. Lalu masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;
  5. Setelah itu masukkan nominal pembayaran berdasar jumlah denda yang harus dibayarkan.
  6. PERHATIAN! Jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda, transaksi akan otomatis ditolak;
  7. Masukkan PIN;
  8. Tunggu notifikasi SMS;
  9. Kemudian simpan notifikasi untuk bukti pembayaran;
  10. Setelah itu, perlihatkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 22 Juni 2022: Aries Dinaungi Peluang Bagus, Taurus Hargailah Cinta

Kemudian, cara lain adalah membayar denda tilang melalui Internet Banking BRI:

  1. Masuk melalui laman ib.bri.co.id;
  2. Ketik user ID, password dan validation untuk Login'
  3. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA;
  4. Ketik 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom kode bayar;
  5. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA;
  6. Pastikan nama pelanggar dan jumlah pembayaran denda tilang;
  7. Masukkan password dan mToken;
  8. Kemudian cetak dan simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran;
  9. Perlihatkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita;
  1. Ada cara lain untuk membayar denda e-Tilang Melalui ATM BRI
  2. Berikut cara bayar denda e-Tilang melalui ATM BRI yang dikutip dari etilang info:
  1. Masukkan Kartu Debit BRI Anda;
  2. Setelah itu masukkan PIN Anda;
  3. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA;
  4. Ketik 15 angka nomor pembayaran tilang;
  5. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran;
  6. Kemudian ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi;
  7. Lalu simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran;
  8. Serahkan struk ATM asli ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 Baca Juga: KSP Bereaksi Keras Atas Pernyataan Mahathir Mohamad: Hingga Detik Ini Kepri Wilayah RI

Berikut Nilai Denda Operasi Patuh 2022 dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:

  1. Knalpot Bising

Pengendara dengan menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 258 ayat 1 Juncto pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Jalan.

Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000

  1. Kendaraan yang Menggunakan Rotator Tidak sesuai Peruntukan (Khusunya plat hitam)

Pengendara dengan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000

  1. Balap Liar

Bagi pengendara yang melakukan balap liar melanggar pasal 297 Junco pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000

  1. Melawan Arus

Bagi pengendara yang melawan arus melanggar pasal 287 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp5.000.000

  1. Menggunakan HP saat Mengemudi

Bagi pengendara yang menggunakan HP saat mengemudi melanggar pasal 283 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp750.000

Baca Juga: Calon Haji Asal Indonesia Meninggal Tercatat 8 Orang, 32 Jemaah Dirawat di Klinik

  1. Tidak Menggunakan Helm SNI

Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp250.000

  1. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Bagi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar pasal 289 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp250.000

  1. Sepeda Motor Berbonceng Lebih dari 1 Orang

Bagi pengendara sepeda motor yang berboonceng lebih dari 1 orang, melanggar pasal 292 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp250.000.***

Editor: A. Purwoko

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x