Mitsuhiro Taniguchi Penilep Bansos di Jepang Dideportasi dengan Pengawalan Tim Polri

- 22 Juni 2022, 13:31 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait pengawalan deportasi terhadap  buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi yang menilep dana bansos di negaranya, Rabu 22 Juni 2022, di Jakarta.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait pengawalan deportasi terhadap buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi yang menilep dana bansos di negaranya, Rabu 22 Juni 2022, di Jakarta. /A.Purwoko/Yogyaline.com/humas Polri

YOGYALINE – Garong terhadap bantuan sosial Covid juga terjadi di Jepang. Tersangka penilep bansos tersebut pelariannya terhenti di Indonesia.

Setelah sekian hari meringkuk di sel, Polri menyatakan melakukan pengawalan proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi.

Pengawalan akan dilakukan hingga diterima oleh pihak kepolisian di Negara Jepang.

Baca Juga: Puluhan Kambing Mati Dibuang ke Sungai Serang di Semarang, Polisi Bergerak Menyelidiki

Mitsuhiro Taniguchi merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. Ia telah ditangkap oleh pihak kepolisian Indonesia sekitar dua pekan lalu.

Pada Rabu 22 Juni 2022 hari ini akan dipulangkan ke Jepang.

"NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal sampai ke Jepang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6).

Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh pihak Kepolisian Indonesia dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama Police to Police.

"Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama Police to police," ujar Dedi dalam rilisnya yang diterima Yogyaline.com, Rabu siang.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x