- Masuk melalui laman ib.bri.co.id;
- Ketik user ID, password dan validation untuk Login'
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA;
- Ketik 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom kode bayar;
- Pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA;
- Pastikan nama pelanggar dan jumlah pembayaran denda tilang;
- Masukkan password dan mToken;
- Kemudian cetak dan simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran;
- Perlihatkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita;
- Ada cara lain untuk membayar denda e-Tilang Melalui ATM BRI
- Berikut cara bayar denda e-Tilang melalui ATM BRI yang dikutip dari etilang info:
- Masukkan Kartu Debit BRI Anda;
- Setelah itu masukkan PIN Anda;
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA;
- Ketik 15 angka nomor pembayaran tilang;
- Pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran;
- Kemudian ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi;
- Lalu simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran;
- Serahkan struk ATM asli ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca Juga: KSP Bereaksi Keras Atas Pernyataan Mahathir Mohamad: Hingga Detik Ini Kepri Wilayah RI
Berikut Nilai Denda Operasi Patuh 2022 dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:
- Knalpot Bising
Pengendara dengan menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 258 ayat 1 Juncto pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Jalan.
Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000
- Kendaraan yang Menggunakan Rotator Tidak sesuai Peruntukan (Khusunya plat hitam)
Pengendara dengan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000
- Balap Liar
Bagi pengendara yang melakukan balap liar melanggar pasal 297 Junco pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000
- Melawan Arus
Bagi pengendara yang melawan arus melanggar pasal 287 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp5.000.000