Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik dari Mobile Banking dan ATM BRI

- 22 Juni 2022, 21:22 WIB
Pengendara yang memacu kecepatan 120km/jam akan dikenai tilang elektronik. Simak lokasi kameranya.
Pengendara yang memacu kecepatan 120km/jam akan dikenai tilang elektronik. Simak lokasi kameranya. /Antara/Mohammad Ayudha/
  1. Masuk melalui laman ib.bri.co.id;
  2. Ketik user ID, password dan validation untuk Login'
  3. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA;
  4. Ketik 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom kode bayar;
  5. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA;
  6. Pastikan nama pelanggar dan jumlah pembayaran denda tilang;
  7. Masukkan password dan mToken;
  8. Kemudian cetak dan simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran;
  9. Perlihatkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita;
  1. Ada cara lain untuk membayar denda e-Tilang Melalui ATM BRI
  2. Berikut cara bayar denda e-Tilang melalui ATM BRI yang dikutip dari etilang info:
  1. Masukkan Kartu Debit BRI Anda;
  2. Setelah itu masukkan PIN Anda;
  3. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA;
  4. Ketik 15 angka nomor pembayaran tilang;
  5. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran;
  6. Kemudian ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi;
  7. Lalu simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran;
  8. Serahkan struk ATM asli ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 Baca Juga: KSP Bereaksi Keras Atas Pernyataan Mahathir Mohamad: Hingga Detik Ini Kepri Wilayah RI

Berikut Nilai Denda Operasi Patuh 2022 dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:

  1. Knalpot Bising

Pengendara dengan menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 258 ayat 1 Juncto pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Jalan.

Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000

  1. Kendaraan yang Menggunakan Rotator Tidak sesuai Peruntukan (Khusunya plat hitam)

Pengendara dengan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000

  1. Balap Liar

Bagi pengendara yang melakukan balap liar melanggar pasal 297 Junco pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000

  1. Melawan Arus

Bagi pengendara yang melawan arus melanggar pasal 287 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp5.000.000

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x