Mitsuhiro Taniguchi Penilep Bansos di Jepang Dideportasi dengan Pengawalan Tim Polri

- 22 Juni 2022, 13:31 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait pengawalan deportasi terhadap  buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi yang menilep dana bansos di negaranya, Rabu 22 Juni 2022, di Jakarta.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait pengawalan deportasi terhadap buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi yang menilep dana bansos di negaranya, Rabu 22 Juni 2022, di Jakarta. /A.Purwoko/Yogyaline.com/humas Polri

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022. 

Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ocehan Mahathir Mohamad Tentang Klaim Atas Kepulauan Riau dan Singapura Tuai Kecaman Netizen

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun. 

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah