Menhub Klaim Kenaikan Tarif Ojol Sudah Pertimbangkan Saran Semua Pihak

9 September 2022, 20:38 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi./antaranews.com /

YOGYALINE - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memastikan kebijakan tarif ojek online (ojol) sudah mempertimbangkan saran dari semua pihak, mulai penumpang hingga pengemudi.

Bahkan, penetapan kenaikan tarif ojol telah mundur dua kali. Meski dia mengakui, kebijakan yang diambil terkait kenaikan tarif ojol tidak mungkin bisa menyenangkan semua pihak. 

"Kita ini kan sudah mendengarkan semua pihak, dibuktikan kita mengundurkan dua kali gitu ya. Tentu hal-hal ini kita dengarkan semuanya, tidak mungkin kita memberikan suatu menyenangkan semua pihak," jelas Budi Karya Sumadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Kontingen Porda ke XVI Sleman Pastikan Juara Umum dan Hattrick Kedua Kalinya

Menurut Budi, setiap kebijakan yang dibuat pasti ada pro kontra dari masyarakat. Dia mengklaim bahwa pengguna dan pengendara ojek online puas dengan penetapan tarif baru ojek online.

"Tidak ada voting tapi kita mendengarkan semua pihak. Insya Allah ini baik dari beberapa sampling yang kita dengarkan kepada pengguna dan pengendara mereka rata-rata puas dengan kondisi ini," kata Budi dikutip Yogyaline.com dari laman pmjnews.com.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (Ojol). Penyesuaian tarif baru ojol tersebut akan berlaku mulai 10 September 2022.

Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Berpulang pada Usia 96 Tahun

- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

- Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.

Editor: Ahmad Suroso

Tags

Terkini

Terpopuler