YOGYALINE - Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang jadwal terbaru, pada Sabtu 13 Agustus 2022 dinihari berlayar menempuh rute Balikpapan menuju Makassar.
Selanjutnya akan menempuh rute Makassar Balikpapan, dan melanjutkan rute-rute lainnya. Para penumpang segera mengecek harga tiket dan persyaratan yang ada.
KM Bukit Siguntang rute Balikpapan Makassar dan sebaliknya ditempuh dalam waktu sekitar 25 jam. Setelah kembali ke Balikpapan, KM Bukit Siguntang akan menuju Nunukan.
Baca Juga: Gol Ciamik Kafiatur Rizky Bernilai Emas Piala AFF U16 2022: Ini Kiprah Bocah Asal Borneo Itu
Berikut jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang semua rute beserta harga tiket masing-masing rute:
KM Bukit Siguntang rute Makassar Balikpapan
Berangkat: 14 Agustus 2022, pukul 15.00
Waktu Tiba: 15 Agustus 2022, pukul 16.00
Harga Tiket Ekonomi: Rp 210.000
KM Bukit Siguntang rute Balikpapan Nunukan
Berangkat: 15 Agustus 2022, pukul 18:00
Tiba: 17 Agustus 2022, pukul 07.00
Harga Tiket Ekonomi: Rp 369.000
KM Bukit Siguntang rute Nunukan Balikpapan
Berangkat: 17 Agustus 2022, pukul 10.00
Tiba: 18 Agustus 2022 Jam 14.00
Harga Tiket Ekonomi: Rp 290.000
KM Bukit Siguntang Balikpapan Makassar
Berangkat: 18 Agustus 2022 pukul 16.00
Tiba: 19 Agustus 2022 pukul 16.00
Harga Tiket Ekonomi: Rp 210.000.
Syarat Naik Kapal Laut Terbaru:
Berlaku di Juni 2022 Mengacu pada SE Kemenhub Nomor 55 Tahun 2022.
PT. PELNI melalui akun media sosial resmi Instagram dan laman resmi ASDP Ferry pun menginformasikan kebijakan yang sama.
Berikut ini detail ketentuan syarat naik kapal laut terbaru, yang juga berlaku bagi para penumpang PELNI dan ASDP Ferry.
a. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
b. Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
c. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini 12 Agustus 2022, Gemini Lepas dari Kewajiban, Leo Tetap Tenang
Sebagai pengecualian, syarat menunjukkan sertifikat vaksin tidak wajib untuk 3 jenis penumpang kapal dengan kriteria berikut:
Penumpang kapal beusia di bawah 6 tahun; Nakhoda dan awak kapal yang sedang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi COVID-19;
Selain itu juga penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi (wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.***