Perwira Penyidik Berpangkat AKBP Ditahan di Mako Brimob Terkait Perkara Brigadir J

12 Agustus 2022, 08:23 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan penjelasan terkait penanganan internal oleh Itsus. /A.Purwoko/Yogyaline.com/humas polri

YOGYALINE - Seorang penyidik Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat terkait kasus penyidikan kematian Brigadir J.

Salah satu penyidik tersebut diduga melakukan pelanggaran etik berkenaan penanganan perkara penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, penempatan penyidik di patsus itu setelah melalui pemeriksaan oleh Polri.

Baca Juga: Inilah Pernyataan Lengkap Irjen Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kasus Brigadir J

"Irsus telah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Kamis Sore). (Penyidik) ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," ucap Dedi di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) dikutip dari PMJNews.

Dengan demikian, anggota Polri yang ditahan di patsus Mako Brimob berjumlah 12 orang.

Namun, terkait penempatan anggota di patsus ini, jika ditemukan unsur pidana, lanjut Dedi, Irsus bakal menyerahkan perkara ke Dirpidum untuk ditindak.

"Pak Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa yang dilakukan Itsus," tutur Dedi.

Baca Juga: Bupati Pemalang dan Puluhan Orang Dikabarkan Kena OTT di Kompleks Gedung DPR Jakarta

Untuk diketahui, ke-12 anggota polisi ditempatkan secara khusus di Mako Brimob dan Provost.

Jumlah tersebut bertambah, setelah sebelumnya Polri menahan 11 personel  lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler