Tarif Ojek Online Bakal Naik, Ini Tarif Batas Atas dan Batas Bawah yang Baru

9 Agustus 2022, 17:19 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). Inilah daftar tarif ojek online terbaru per Agustus 2022. /A.Purwoko/Yogyaline.com/Antara/M Risyal Hidayat

YOGYALINE - Tarif ojek online dipastikan segera mengalami kenaikan menyusul keluarnya aturan baru dari Kemenhub yang diteken 4 Agutus 2022 lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online.

Ada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang terbagi dalam tiga zonasi.

Baca Juga: Prediksi Bola Malam Ini: PSV Eindhoven vs AS Monaco Leg 2 Kualifikasi 2 Liga Champions 2022 2023

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan bahwa dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut pemerintah telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online.

“Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Pembagian tiga zonasi tersebut adalah Zonasi I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Lalu, Zonasi II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Sedangkan untuk Zonasi III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Hendro mengatakan bahwa KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan bahwa aturan baru tersebut nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Baca Juga: Cek Harga iPhone Termurah Agustus 2022, Ada iPhone 11 Series atau SE Series

Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022. Oleh karena itu, Hendro menghimbau kepada para perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

Hendro mengatakan bahwa dalam peraturan tersebut komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Biaya Langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan, Biaya Tidak Langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi untuk perusahaan aplikasi sebesar 20 persen paling tinggi.

Biaya Jasa yang tertera dalam lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, yang merupakan biaya sewa dari pengguna aplikasi.

“Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Hendro.

Besaran biaya jasa batas bawah untuk Zonasi I adalah sebesar Rp1.850 per km, sedangkan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan untuk biaya jasa minimalnya dalam rentang antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Baca Juga: Video Pak Lurah Nangis-nangis Viral, Anak Gadisnya yang Hilang Kini Ditemukan di Kulon Progo

Untuk besaran biaya jasa batas bawah Zonasi II sebesar Rp2.600 per km, untuk biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km, sedangkan biaya jasa minimal dalam rentang antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Terakhir, biaya jasa batas bawah Zonasi III sebesar Rp2.100 per km, untuk biaya jasa batas atas adalah sebesar Rp2.600 per km, sedangkan biaya jasa minimalnya dalam rentang antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

“Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan,” kata Hendro.

Hendro melanjutkan bahwa untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online, maka besaran biaya jasa tersebut akan dievaluasi paling lama setiap satu tahun.

Baca Juga: Zodiak Asmara Besok 9 Agustus 2022, Aries Berikan yang Terbaik, Gemini Makin Romantis, Virgo Jangan Ragu

“Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” kata Hendro.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler