Ada Rencana Kominfo Akan Batasi Penggunaan Internet Seperti di China

2 Agustus 2022, 17:21 WIB
Ilustrasi internet /Pixabay/fancycrave1/

 

YOGYALINE - Kementerian Kominfo terdeteksi akan memperketat penggunaan internet di negeri ini. Rencana itu tertuang dalam konsep yang disebut Domain Name System (DNS)

Domain Name System (DNS) adalah sebuah sistem yang menyimpan informasi tentang nama host ataupun nama domain dalam bentuk basis data, tersebar di dalam jaringan komputer. DNS menerjemahkan nama situs web menjadi alamati internet.

DNS Nasional ini diprogram Kominfo antara lain untuk menangani situs internet bermuatan negatif.

Kontrol penggunaan internet oleh pemerintah ini, lewat konsep DNS Nasional ini, mirip sama seperti sistem The Great Firewall dari China.

Dikutip dari situs resmi Kominfo pada Selasa, 2 Agustus 2022, DNS Nasional sebenarnya sudah dicanangkan sejak tahun 2015.

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara padaa waktu itu, menyatakan rencana ini sudah memasuki tahap final.

Baca Juga: Kominfo : PayPal Akan Segera Daftar Resmi

Apabila nanti konsep dan kebijakan itu betul sudah diterapkan, program DNS Nasional itu akan membatasi kegiatan internet Indonesia.

Situs-situs dari luar negeri tak bisa sembarangan diakses oleh masyarakat Indonesia. Seperti apa detail peraturannya?

Proyek ini menjadikan DNS Trust+ Positif sebagai referensi utama dan tersinkronisasi dengan DNS penyelenggara jaringan.

Poin-poin aturan yang dikeluarkan Kemkominfo untuk pelaksanaan DNS Nasional sebagai berikut:

  1. DNS Trust+Positif dijadikan sebagai DNS Nasional
  2. Penyelenggara jaringan wajib melakukan sinkronisasi pada DNS Penyelenggara jaringan dengan DNS Trust+Positif
  3. Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin tearahnya akses internet oleh pengguna DNS Nasional. Oleh karena itu, penyelenggara jaringan wajib melakukan redirection seluruh trafik DNS dari pengguna akhir internet (pelanggan) menuju DNS Nasional.
  4. Pelaksanaan sinkronisasi dan redirection harus sudah diimplementasikan paling lambat pada tanggal 31 Mei 2015.
  5. ISP yang menggunakan jaringan dari penyelenggara jaringan wajib mengikuti proses redirection terhadap DNS Nasional di sisi penyelenggara jaringan.
  6. Pelaksanaan teknis penerapan DNS Nasional harus dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Secara singkat, melalui rencana ini, pemerintah akan membuat DNS yang wajib didaftarkan oleh para penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

Namun, pemerintah juga bisa melakukan kontrol situs apa yang diperbolehkan untuk diakses masyarakat Indonesia atau tidak.

Selain itu, dalam penjelasan di DNS Nasional, semua situs yang ingin diakses oleh masyarakat harus menggunakan domain nasional, salah satunya 'co.id'

Jika tidak, maka situs tersebut belum tentu bisa diakses oleh masyarakat Indonesia.***

 

Editor: Krisno Wibowo

Tags

Terkini

Terpopuler