Blokir Aplikasi PSE Yahoo, Steam CSGO, DOTA Sudah Dibuka, Kominfo Sebut PayPal Baru Bisa komunikasi

2 Agustus 2022, 16:45 WIB
Sejumlah aplikasi dan situs yang diblokir Kominfo karena belum terdaftar PSE, kini telah dibuka oleh Kominfo, Selasa 2 Agustus 2022. /A.Purwoko/yogyaline.com/kepripost/sc steampowered.com

YOGYALINE - Setelah diblokir oleh Kominfo, beberapa aplikasi PSE seperti Yahoo, Steam, CS Go, dan DOTA telah dibuka kembali mulai pukul 08.30 WIB pada Selasa, 2 Agustus 2022. 

Namun, Paypal hingga saat ini belum melakukan pendaftaran PSE seperti yang diwajibkan melalui peraturan Kementerian Kominfo Nomor 310/HM/Kominfo/08/2022 mengenai pendaftaran PSE lingkup privat. 

Dikutip dari kominfo.go.id, hingga Selasa, 2 Agustus 2022 beberapa PSE yang sebelumnya diblokir, kini telah dibuka kembali.

 Baca Juga: Di Yogyakarta Tercatat Ada 233 Kampung Deklarasi Bebas Asap Rokok, Simak Begini Maksudnya

"Yahoo Steam dan Dota telah dinormalisasi; Paypal dalam Proses Pendaftaran," kata rilis di laman resmi kemenkominfo pada Selasa, 2 Agustus 2022. 

Dengan diaktifkannya kembali PSE tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CSGO, dan DOTA).

"Akses terhadap keempat sistem elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," kata Semuel Abrijani Pangerapan. 

Sedangkan untuk Paypal, dikatakannya Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pihak Paypal.

Dan, Paypal menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat.

Sebelumnya Kominfo melakukan pemblokiran terhadap tujuh PSE yang dianggap belum mendaftarkan PSE ke Kominfo mulai Minggu, 31 Juli 2022. 

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Rute Manokwari Nabire hingga Rute Jayapura Terbaru Agustus 2022: Cek Tiket!

Pemblokiran yang dilakukan Kominfo dianggap tak memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggunakan PSE tersebut untuk berkarya dan bekerja. 

Bahkan pemblokiran tersebut dinilai Kominfo tak memiliki jalan tengah yang tak merugikan masyarakat. 

Di sisi lain Kominfo beralasan pemblokiran tersebut sebagai usaha perlindungan data bagi para pengguna internet di Indonesia yang jumlahnya sangat banyak.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler