Di Yogyakarta Tercatat Ada 233 Kampung Deklarasi Bebas Asap Rokok, Simak Begini Maksudnya

2 Agustus 2022, 10:08 WIB
Deklarasi kampung bebas asap rokok di Kota Yogyakarta oleh warga yang dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Minggu 31 Juli 2022. /A.Purwoko/Yogyaline.com/pemkot Yogya

YOGYALINE - Kampung bebas asap rokok dideklarasikan di Kota Yogyakarta. Tercatat di Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, terdapat 233 kampung di Yogya yang dinyatakan bebas asap rokok.

RW 9 Kelurahan Purbayan, Kemantren Kotagede menjadi kampung Deklarasi RW Bebas Asap Rokok yang ke 233 di Kota Yogyakarta.

Deklarasi ini langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryan, Minggu 31 Juli 2022.

Baca Juga: Fakta-fakta Kuala Kencana Kota Modern Pertama di Papua yang Kini Trending

Ia berharap dengan diresmikannya kampung bebas asap rokok nantinya tidak hanya deklarasi saja, melainkan tetap ada tindak lanjut kegiatan bebas asap rokok di kampung Purbayan.

"Harapannya akan semakin banyak RW mendeklarasikan kampung bebas asap rokok. Semoga dengan adanya bebas rokok akan menambah kesehatan dan kesejahteraan warga Kota Yogyakarta ke depannya," kata Emma di Between Two Gates, Minggu (31/7). 

Pihaknya mengatakan tetap ada target perluasan kampung bebas asap rokok, namun masih bertahap.

''Target tetap ada namun masih bertahap, kita mengikuti masyarakat sendiri yang menginisiasi, sehingga deklarasi ini benar-benar bisa dilaksanakan tidak hanya deklarasi saja tetapi ada tindak lanjut kegiatan bebas asap rokok," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Yogyakarta Hari Ini, 2 Agustus 2022: Sejumlah Pantai di Wonosari Bersiap-siap!

Tambahnya, adanya deklarasi bebas asap rokok ini bukan melarang warga untuk merokok.

Namun, hanya saja mengatur agar warga tidak merokok di sembarang tempat, maka disediakan tempat khusus merokok.

Ketua RW 9 Kelurahan Purbayan Joko mengungkapkan, kegiatan ini   diikuti oleh 5 perwakilan RT dan melibatkan seluruh warga untuk bersama-sama mendeklarasikan kawasan bebas asap rokok. ***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler