Berstatus Tersangka Nikita Mirzani ke Luar Negeri, Ini Alasan Polisi Mengizinkan

29 Juli 2022, 11:10 WIB
Meski berstatus tersangka, Nikita Mirzani dikabarkan pergi ke luar negeri /Tangkap layar YouTube/MOP Channel

YOGYALINE - Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Dia dikabarkan terbang ke luar negeri. Padahal, masih berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dikenai wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Banten.. Ia juga disebut tidak mangkir dari kewajiban lapor.

"NM (Nikita Mirzani) telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama pada Selasa (26]7)  kemarin," ujar Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri dimintai konfirmasi, Kamis (28/7/2022).

Iwan menuturkan, pengacara Nikita Mirzani juga disebut sudah bersurat dengan penyidik. Dijelaskan bahwa Nikita pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan.

Baca Juga: Hasil Autopsi Kopda M Meninggal karena Keracunan, Penyidikan Penembakan Rina Begini Prosesnya

"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan," tambahnya dikutip Yogyaline.com dari pmj.com Jumat (29/7).

Kepolisian, lanjut Iwan, juga tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadapnya. Nikita dinilai kooperatif menjalani proses hukum, termasuk wajib lapor.

"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri," tambahnya.

Baca Juga: Prediksi Skor RANS Nusantara FC vs PSS Sleman dan LINK Live Streaming Klik di Sini

Informasi kepergian Nikita Mirzani ke Luar Negeri juga dibenarkan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman.

“Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 pukul 11.28 WIB,” katanya, Kamis (28/7/2022).

Namun, Habiburrahman tidak merinci negara tujuan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani juga tak tercatat sebagai pihak yang dicekal ke luar negeri.

Baca Juga: Mobil Honda Brio Terbalik di Dekat UJB Yogyakarta, Bodi Depan Penyok Parah

"Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan," katanya.

Oleh karena itu, petugas Imigrasi tidak dapat melarang Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani batal ditahan dan dilepas polisi pada Jumat 22 Juli 2022 lalu, namun dikenai wajib lapor seminggu sekali.

Jika dikenai wajib lapor sejak tanggal dia dilepas tersebut, Nikita Mirzani seharusnya melapor ke Mapolresta Serang Kota pada hari ini, 28 Juli 2022. Namun Nikita baru terbang meninggalkan Indonesia pada 27 Juli 2022 siang.***

Editor: Ahmad Suroso

Tags

Terkini

Terpopuler