Khawatir Kabur, Bareskrim Polri Cekal Empat Petinggi ACT ke Luar Negeri

28 Juli 2022, 13:21 WIB
Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin , salah satu tersangka penyelewengan dana kemanusiaan ACTn operasional ACT /PMJNews/

YOGYALINE - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan permintaan cekal terhadap empat tersangka penyelewengan dana lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencekalan dilakukan kepada empat tersangka sekaligus. Mereka adalah Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) yang juga menjabat Presiden ACT aktif.  

Kedua tersangka lainnya, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Baca Juga: Berakhir Tragis, Kopda M Ditemukan Meninggal di Kendal Kamis Pagi

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan permintaan Bareskrim ini demi lancarnya kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka.

"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri 4 tersangka a.n. A, IK, NIA dan HH," katanya  kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/07/2022).

Permohonan pencekalan itu, sesuai Surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tanggal 26 Juli 2022. Pencekalan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri ke luar negeri.   

Baca Juga: Ketua Koperasi Simpan Pinjam Intidana Masuk Daftar DPO Kejaksaan Negeri Semarang

"Mereka terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana Yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Nurul dikutip Yogyaline.com dari ANTARA

Polisi juga sudah menyita kendaraam operasional berjumlah 44 unit mobil dan 12 unit motor. Seluruh inventaris itu awalnya di bawah kontrol Kabag Umum ACT, Subhan.

Adapun penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terhadap sisa dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.  

Uang sisa dana Boeing digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.  

Baca Juga: PSS Sleman Siap Hadapi RANS Nusantara FC di Bogor, Kondisi 4 Pemain Asing dalam Pucak Performa 

Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar, sehingga totalnya Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).   Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.

Selain itu, Ahyudin dan rekannya memotong donasi dana masyarakat (umat) yang dikelola ACT sebesar 20 sampai 23 persen. Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta dan Novariadi Rp100 juta.  

Keempatnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.  

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***

Editor: Ahmad Suroso

Tags

Terkini

Terpopuler