BNN Bongkar Pabrik Sabu di Perumahan Elit di Batam yang Libatkan WN Malaysia

21 Juli 2022, 21:43 WIB
Pengungkapan pabrik sabu. (Foto: PMJ News). /

YOGYALINE - BNN membongkar pabrik sabu di perumahan elit Sukajadi, Kota Batam, Kepri. Petugas menangkap tiga orang, di antaranya warga Malaysia.

Dalam pernyataan yang dirilis BNN, sabu diproduksi di perumahan elit Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial AS (25) Warga Negara Indonesia, MS (43), Warga Negara Asing asal Malaysia dan NS (47) Warga Negara Indonesia beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu hasil industri rumahan tersebut.

Baca Juga: PSS Sleman U-16 Kalahkan PSM Makassar U-16 dengan skor 1-0, PSS Lolos Semifinal Piala Nusantara 2022

Keberhasilan BNNP Kepri dalam membongkar kasus ini disampaikan oleh Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose didampingi Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Simajuntak, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, beserta tamu undangan lainnya dalam konferensi pers di Perumahan Sukajadi, Kamis (21/7/2022) sore.

Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, dalam pengungkapan ini petugas BNNP Kepri berhasil menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.032 gram.

Ada juga barang bukti cairan prekursor narkotika yang digunakan untuk membuat narkotika.

“Pengungkapan ini bermula, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas BNNP Kepri pada hari Selasa (19/7/2022) sekira pukul 10.00 Wib, terkait adanya Clandestine Lab (Pabrik Gelap) pembuatan narkotika golongan I jenis sabu,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 14.30 Wib, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial MS (43) WNA asal Malaysia, NS (47) WNI.

Baca Juga: Nikita Mirzani Akhirnya Ditangkap dan Dibawa ke Polresta Serang Kota

Ketiganya dibekuk di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006/RW. 001 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal sabu seberat netto 2.261 gram, 1 buah tempat air warna bening yang di dalamnya berisi kristal sabu berwarna ungu tua seberat bruto 2.771 gram, cairan Prekusor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Selanjutnya, Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kecamatan Belian, Kota Batam dan didapati 1 orang tersangka berinisial AS (25) Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Yogyakarta 21 Juli 2022 Hari Ini, Wates Paling Lama, Bantul Paling Luas Terdampak

“Dari ketiga pelaku, salah satu tersangka yakni berinisial MS (43) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia merupakan mantan anggota Polisi Diraja Malaysia (PDRM),” terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler