Ini Kesempatan! Program Beasiswa Santri Berprestasi 2023 Segera Buka Pendaftaran, Anggaran Rp 80 Miliar

17 Juni 2023, 16:25 WIB
Program Beasiswa Santri Berprestrasi 2023 segera dibuka, simak skema anggaran dan kuota penerima. /Tangkap Layar/kemenag.go,id

YOGYALINE - Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) segera dibuka secara online. Pendaftaran PBSB itu mulai tanggal 3 hingga 13 Juli 2023 mendatang. Untuk tahun 2023 ini dialokasikan anggaran Rp 80 miliar untuk 1.000 santri berprestasi.

Simak soal skema pembiayaan, hingga tujuan dari program nasional ini.

"Insya Allah, tahun ini dialokasikan dana abadi pesantren sebesar Rp 80 miliar untuk 1.000 santri penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu, 17 Juni 2023.

Baca Juga: Buruan, Pemkot Yogya Buka Beasiswa, 8 Siswa per Kelurahan.

Kementerian Agama berkolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), PBSB bersumber dari Dana Abadi Pesantren.

Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati ini mengatakan, perubahan skema penganggaran PBSB yang terintegrasi dengan program beasiswa dari LPDP Kemenkeu dimulai tahun ini.

Skema ini diharapkan semakin membuka banyak peluang bagi para santri yang ingin melanjutkan pendidikan dengan beasiswa.

"Ini merupakan kolaborasi yang diperlukan dalam rangka penguatan skema penggunaan dana abadi Pesantren dengan peningkatan SDM Pesantren," ujarnya.

Penegasan M Ali Ali Ramdhani ini didasarkan pada laporan hasil Rapat Koordinasi Penyelenggaraan PBSB yang berlangsung di Bogor, 13 – 15 Juni lalu.

Rakor ini diikuti Tim Pengelola Dana Abadi Pesantren bersama 34 perwakilan perguruan tinggi mitra PBSB dalam negeri, perwakilan LPDP Kemenkeu, Majelis Masyayikh, dan Asosiasi Ma'had Aly (Amali).

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2 Dibuka 4 Juli

“Jika tidak ada kendala, pendaftaran PBSB akan dibuka secara online pada 3 sampai 13 Juli 2023," sebutnya.

Peningkatan Kualitas SDM Pesantren

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 250 miliar untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Pesantren pada 2023.

 Anggaran ini disiapkan melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.

Dana Abadi Pesantren ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Selain untuk rekrutmen 2023, anggaran sebesar Rp 250 miliar ini juga digunakan untuk beasiswa non gelar seperti short course kader ulama dan penguatan bahasa dan keterampilan usaha dan digitalisasi yang akan menunjang program kemandirian pesantren.

Disebutkan, ada lima rumpun keilmuan yang menjadi fokus dalam rekrutmen PBSB 2023, di antaranya Ilmu Kesehatan, Teknologi, Ekonomi, Penguatan untuk literasi keuangan, Ilmu Keagamaan dan Ilmu Sosial.

Baca Juga: Dana BOS Madrasah Swasta 2023 Mulai Dicairkan Kemenag Total Anggaran Rp 3,97 Triliun, 49 Ribu Sekolah Kebagian

"Ma’had Aly juga diskemakan untuk masuk kategori dalam penerima beasiswa, sebagai bagian untuk membentuk kader ulama," terang Dhani.

Kepala Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Beasiswa LPDP Agam Bayu Suryanto menambahkan, skema penggunaan Dana Abadi Pesantren 2023 memang diperuntukkan bagi kepentingan peningkatan SDM Pesantren.

Anggaran ini sepenuhnya akan dialokasikan untuk pembiayaan program beasiswa gelar (degree) atau non gelar (non degree), untuk jenjang S1, S2, dan S3, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi kalangan pesantren.

"Teknisnya, LPDP menerima usulan program melalui Project Management Officer Kemenag. LPDP melakukan review dari program yang disarankan dengan melihat Term of Reference dan anggaran biaya untuk program," terang Agam.

Dikatakan, tanggung jawab pengelolaan manajemen PBSB tetap dipegang oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: Anggaran Dikpora DIY Fantastis, Tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan Dapat Sorotan Dr R Stevanus

Oleh karena itu, dibentuk Project Management Officer (PMO). Tugas dari PMO adalah melakukan pengelolaan yang lengkap dan terpadu mulai dari perencanaan, rekrutmen, seleksi, pelaksanaan, pencairan beasiswa, hingga Pendampingan.

"LPDP menerima pengajuan dari PMO, kemudian melakukan telaah atau review terhadap dokumen tersebut".

"Oleh karena itu data para penerima beasiswa harus benar-benar valid, sesuai petunjuk teknis, dan jelas," ujarnya.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler