Pelaku Mutilasi di Sleman Heru Prastiyo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim PN Sleman

- 31 Agustus 2023, 06:34 WIB
Heru Prastiyo, terdakwa kasus mutilasi Sleman yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu divonis hukuman ti oleh Majelis Hakim Pengadilan negeri Selaman, dalam sidangnya Rabu 30 Agustus 2023.
Heru Prastiyo, terdakwa kasus mutilasi Sleman yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu divonis hukuman ti oleh Majelis Hakim Pengadilan negeri Selaman, dalam sidangnya Rabu 30 Agustus 2023. /purwoko/yogyaline.com/bambang sugiharto

YOGYALINE - Heru Prastiyo (23), terdakwa kasus mutilasi Sleman yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Sleman, dalam sidangnya Rabu 30 Agustus 2023.

Ketua Majelis Hakim Aminuddin saat membacakan putusan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Ayu Indraswari (34).

Dalam kasus itu Heru Prastiyo secara tidak manusiawi melakukan melakukan pembunuhan dengan dengan mutilasi menjadi 65 bagian.

Baca Juga: Handphone Korban Sudah Dijual Rp 600 Ribu, Pelaku Mutilasi di Sleman Galau - Cek Isi Suratnya Begini

Sidang putusan terhadap terdakwa Heru Prastiyo digelar secara daring. Saat itu terdakwa tidak dihadirkan di persidangan, tapi mengikuti jalanya persidangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PN Sleman juga menetapkan terdakwa tetap ditahan, serta barang bukti dua buah jam tangan untuk dimusnahkan. Sedang dua buah kunci sepeda motor Honda Scoopy milik korban dikembalikan kepada orang tua korban. Sedangkan sepeda motor Yamaha Vixion dikembalikan kepada saksi.

Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni menuntut hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana secara sadis.

Aminuddin dalam amar putusannya juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan yang dilakukan sangat terencana dan matang.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x