"Perbuatan terdakwa sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan. Keadaan yang meringankan, tidak ada," tegasnya.
Di samping itu, akibat perbuatan terdakwa itu juga menimbulkan rasa duka yang mendalam, trauma, dan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga, utamanya anak korban. Kemudian, perbuatan terdakwa juga mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat.
Menanggapi vonis mati tersebut, penasehat hukum terdakwa Sri Karyani mengatakan menghormati apapun yang menjadi putusan majelis hakim. Pihaknya selanjutnya akan berunding terlebih dahulu dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Tadi sudah dibacakan langsung secara daring dan terdakwa mendengar langsung sendiri apa yang sudah diputuskan oleh hakim. Dalam waktu tujuh hari ini kami menyatakan untuk pikir-pikir," ungkapnya. ***