Pelaku Mutilasi di Sleman Heru Prastiyo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim PN Sleman

- 31 Agustus 2023, 06:34 WIB
Heru Prastiyo, terdakwa kasus mutilasi Sleman yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu divonis hukuman ti oleh Majelis Hakim Pengadilan negeri Selaman, dalam sidangnya Rabu 30 Agustus 2023.
Heru Prastiyo, terdakwa kasus mutilasi Sleman yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu divonis hukuman ti oleh Majelis Hakim Pengadilan negeri Selaman, dalam sidangnya Rabu 30 Agustus 2023. /purwoko/yogyaline.com/bambang sugiharto

"Perbuatan terdakwa sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan. Keadaan yang meringankan, tidak ada," tegasnya.

Di samping itu, akibat perbuatan terdakwa itu juga menimbulkan rasa duka yang mendalam, trauma, dan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga, utamanya anak korban. Kemudian, perbuatan terdakwa juga mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Terungkap Kisah Kasus Mutilasi di Sleman, Sebelum Kabur Pelaku Sempat Cek Kamar, Curiga Polisi Datang

Menanggapi vonis mati tersebut, penasehat hukum terdakwa Sri Karyani mengatakan  menghormati apapun yang  menjadi putusan majelis hakim. Pihaknya selanjutnya akan berunding terlebih dahulu dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Tadi sudah dibacakan langsung secara daring dan terdakwa mendengar langsung sendiri apa yang sudah diputuskan oleh hakim.  Dalam waktu tujuh hari ini kami menyatakan untuk pikir-pikir," ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x